Sejarah perkembangan Kopertis diawali bersama dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968. Berdasarkan ketetapan selanjutnya lpo88 dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) yang membawa fungsi sebagai aparatur konsultatif bersama dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Sehubungan bersama dengan makin bertambahnya pendirian perguruan tinggi khususnya Perguruan Tinggi Swasta, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975 tanggal 17 April 1975 yang halangi area lingkup kerja Koordinator Perguruan Tinggi, khususnya untuk memberi tambahan service kepada Perguruan Tinggi Swasta maka Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) di tukar menjadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).
Dalam rangka penyesuaian bersama dengan perkembangan di bidang pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan No. 062/O/1982 dan No. 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990, tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta yang didalamnya tidak cuman sesuaikan lapisan organisasi dan tata kerja Kopertis termasuk mempengaruhi Wilayah kerja menjadi 12 Wilayah terdiri berasal dari KOPERTIS Wilayah I Medan, KOPERTIS Wilayah II Palembang, KOPERTIS Wilayah III Jakarta, KOPERTIS Wilayah IV Bandung, KOPERTIS Wilayah V Yogyakarta, KOPERTIS Wilayah VI Semarang, KOPERTIS Wilayah VII Surabaya, KOPERTIS Wilayah VIII Bali, KOPERTIS Wilayah IX Ujung Pandang, KOPERTIS Wilayah X Padang, KOPERTIS Wilayah XI Banjarmasin, dan KOPERTIS Wilayah XII Ambon. Dengan makin berkembangnya Perguruan Tinggi Swasta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1 tahun 2013 jo No. 42 tahun 2013. Organisasi dan Tata Kerja Kopertis kembali mempengaruhi lokasi kerja menjadi 14 Wilayah bersama dengan bertambahnya Kopertis Wilayah XIII Aceh dan Kopertis Wilayah XIV Papua. Dengan terdapatnya keputusan ini termasuk lebih dari satu anggota tersedia yang berubah nama sekaligus mempengaruhi uraian tugas anggota selanjutnya sebab sudah tidak cocok bersama dengan perkembangan pendidikan tinggi sekarang. Sesuai keputusan Meteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 15 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, maka tahun 2018 Kopertis berubah nama menjadi LLDIKTI yang dipimpin oleh seorang Kepala. LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
0 Comments
|
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |